Kelakuan Lurah Ini Jangan Ditiru, Nekat Curi 11 HP Warga Gegara Utang
Lurah di Ternate Nekat Curi 11 HP --
Ia menyampaikan bahwa motif pelaku melakukan pencurian ini adalah karena terlilit utang yang sudah tidak bisa ditangani.
“Pelaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Dari pengakuannya, ia sedang memiliki utang yang cukup besar, dan merasa terdesak hingga nekat mencuri handphone milik warga,” ujar Anita dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).
BACA JUGA:Takut Pulang ke Rumah, Orangtua Pelaku Pembunuhan 2 Bocah Nginap di Sini
Modus Sederhana Tapi Berulang
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata selalu menggunakan modus yang sama dalam setiap aksinya yakni mengamati motor-motor warga yang dibiarkan tanpa pengawasan, lalu mengambil HP yang ditinggalkan begitu saja di dasbor atau bagasi.
Ini menunjukkan bahwa meskipun aksinya terlihat spontan, sebenarnya sudah dilakukan dengan perencanaan.
BACA JUGA:Takut Pulang ke Rumah, Orangtua Pelaku Pembunuhan 2 Bocah Nginap di Sini
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, RA kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan subsider Pasal 362 KUHP. Jika terbukti bersalah, RA terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Semoga kasus ini jadi pelajaran bahwa jabatan bukan jaminan moral seseorang, dan bahwa kepercayaan publik adalah sesuatu yang sangat mahal harganya.
BACA JUGA:Mantap! 1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88 Persen Wilayah Indonesia
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


