Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Bisa dari Rumah
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan--
4. Pilih “Klaim JHT”
Di dalam menu JHT, kamu tinggal klik tombol “Klaim JHT”. Ini adalah langkah awal untuk mulai proses pencairan saldo JHT milikmu.
BACA JUGA:Update Lengkap Harga Emas Pegadaian 12 Mei 2025 Dipatok Segini, Ada Kenaikan?
5. Cek Syarat Dasar
Sebelum bisa lanjut, sistem akan memeriksa apakah kamu memenuhi 3 syarat utama:
- Status kepesertaan sudah nonaktif.
- Data pribadi kamu sudah diperbarui.
- Saldo JHT kamu maksimal Rp15 juta (jika di atas itu, tetap bisa klaim tapi harus lewat kantor BPJS).
Kalau ketiga syarat itu terpenuhi, kamu bisa lanjut ke tahap berikutnya.
BACA JUGA:Asyik! PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik, Ini Ketentuannya
6. Tentukan Alasan Klaim
Pilih alasan kenapa kamu mengajukan klaim. Bisa karena pensiun, mengundurkan diri, kena PHK, atau alasan lainnya yang sesuai dengan kondisi kamu saat ini.
7. Unggah Dokumen yang Diperlukan
Kamu akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen seperti:
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atas nama pribadi
- Surat keterangan berhenti kerja atau dokumen pendukung lainnya
Pastikan dokumennya jelas dan sesuai, ya!
BACA JUGA:Terbaru 2025! Begini Cara Mudah Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
8. Lakukan Swafoto (Selfie)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


