Iklan RBTV

Bukan yang Lain, Ini Link Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025

Bukan yang Lain, Ini Link Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025

Link Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Pada tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi DKI Jakarta 2025 sudah dimulai dan ditandai dengan prapendaftaran.

Prapendaftaran ini merupakan tahapan untuk calon siswa baru dengan cara mengisi data diri dan verifikasi sebelum mendaftar salah satu jalur di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

BACA JUGA:Ramai Soal Layanan Gratis Ongkir E-Commerce Dibatasi, Asosiasi Logistik Bilang Begini

Untuk jadwal prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 telah resmi dibuka sejak kemari hari Senin, 19 Mei dan ditutup 12 Juni 2025 mendatang.

Prapendaftaran SPMB Jakarta tahun ajaran 2025/2026 kali ini dibuka untuk calon murid baru jenjang SMP, SMA, dan SMK.

BACA JUGA:3 Unit Alat Berat di Dinas PUPR Rusak Berat, Tahun Ini Pemkab Seluma Anggarkan Rp870 Juta untuk Beli Alat Baru

Namun, dalam prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 hanya tiga kategori calon murid baru saja yang wajib mengikuti. Hal ini diputuskan langsung oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Maka dari itu, sebelum masuk ke link, calon murid baru wajib mengetahui kriterianya terlebih dulu agar bisa mengikuti tahap Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025.

BACA JUGA:Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Emas 22 Karat dan 20 Karat Beda Tipis

3 Kriteria SPMB Jakarta 2025

Adapun kriteria siswa yang wajib mengikuti tahapan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 sebagai berikut:

1. Calon murid baru (CMB) yang bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta.

2. CMB lulusan tahun sebelumnya, yakni paling lama 2 tahun, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan pada jenjang yang dituju, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

3. CMB yang sekolah di satuan pendidikan asing, berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat 1 tahun.

Sebagai catatan, Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta paling singkat satu tahun, yakni tanggal 16 Juni 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: