Hati-hati! Ini Bahaya DC Lapangan dari Pinjol Ilegal, Bagaimana Cara Menghadapinya?
Debt Collector Lapangan --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Waspada! ini bahaya DC lapangan dari pinjol ilegal, begini cara menghadapinya.
Saat ini, masih banyak masyarakat masih belum paham perbedaan antara pinjaman online ilegal atau tidak memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan yang legal alias resmi.
Artinya, segala bentuk aktivitas mereka dalam hal ini pinjol ilegal, termasuk penagihan langsung oleh DC lapangan, adalah ilegal dan melanggar hukum.
Namun, ada banyak yang pernah ditagih DC lapangan Pinjol Ilegal seperti pengalaman yang dijelaskan oleh youtuber @DESISUTRIANI, katanya ada korban mengaku sudah 7 bulan tidak aktif di aplikasi pinjol ilegal, namun tiba-tiba DC datang ke rumah mertuanya sambil membawa surat tagihan.
Nah, kali ini kita akan membahas bahaya DC lapangan dari pinjol illegal dan cara menghadapi DC lapangan pinjol illegal.
Perlu kita ketahui, DC lapangan memang ditugaskan untuk menagih utang nasabah yang bermasalah. Namun yang paling penting kamu ingat adalah hanya pinjol legal yang telah terdaftar di OJK yang diperbolehkan menurunkan DC lapangan, dan itupun harus sesuai prosedur.
BACA JUGA:Pelaksanaan Penerimaan Sekolah Rakyat di Kaur, Wabup Abdul Hamid: Pendamping Sosial Ikut Dilibatkan
Ancaman Serius dari DC Pinjol Ilegal
Dilansir dari unggahan channel youtube yang sama @DESISUTRIANI, katanya, berikut beberapa ancaman dari DC lapangan pinjol illegal yang perlu kamu ketahui:
1. Penyebaran Data Pribadi
Pinjol ilegal sering mengakses dan menyalahgunakan:
- Nama lengkap dan alamat dari KTP
- Tanggal lahir
- Nomor rekening, bahkan CVV kartu ATM
- Kontak HP dan email
- Informasi dari media sosial (sosmed)
Beberapa korban bahkan mengalami akun sosmed diretas, disusupi konten tidak senonoh, dan digunakan untuk mempermalukan mereka di depan publik.
BACA JUGA:Pemilihan Rektor Unib, Ini 9 Nama Bakal Calon Rektor yang Ambil Formulir Pendaftaran
2. Datang ke Rumah Tanpa Hak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


