Iklan RBTV

Tidak Ribet kok, Ini Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Tidak Ribet kok, Ini Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja --

Sedangkan untuk korban yang mengalami luka dan harus dirawat, Jasa Raharja memberikan santunan hingga Rp20 juta untuk kecelakaan darat dan laut, serta Rp25 juta untuk kecelakaan udara.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta jika korban tidak memiliki ahli waris

Ada pula manfaat tambahan seperti penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta, serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu jika dibutuhkan saat penanganan darurat kecelakaan.

BACA JUGA:Primbon Jawa Orang yang Lahir 13 Juli, Disarankan Jangan Bepergian Jauh dan Menanam Bambu

Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja 

Untuk mendapatkan santunan tersebut, ada beberapa syarat klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dipenuhi:

- Yang pertama adalah surat keterangan kecelakaan dari Polres atau instansi yang berwenang sesuai lokasi kejadian, seperti Syahbandar untuk kecelakaan laut atau pihak KA untuk insiden di kereta.

- Kedua, korban atau keluarga harus membawa surat keterangan dari rumah sakit, bisa berupa surat keterangan kematian atau surat keterangan perawatan. 

- Ketiga, siapkan juga dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan surat nikah, jika dibutuhkan.

Setelah semua dokumen siap, datanglah ke kantor Jasa Raharja terdekat. Di sana, Anda akan diminta mengisi sejumlah formulir, seperti formulir permohonan santunan, kronologi kecelakaan, dan data medis korban. 

BACA JUGA:Jangan Dikit-dikit Minum Obat, Coba 5 Jenis Tanaman Ini untuk Penyembuh Sakit Gigi, Ampuh

Jika korban meninggal dunia, perlu juga mengisi data ahli waris dan surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain, lengkap dengan fotokopi KTP penerima kuasa.

Jangan lupa, Anda juga harus membawa kuitansi asli dari biaya pengobatan atau perawatan, termasuk biaya obat, jika memang dirawat di rumah sakit. 

Semua dokumen ini akan diperiksa oleh petugas, dan jika memenuhi syarat, proses pencairan santunan akan segera dilakukan.

Demikianlah semoga informasi ini bermanfaat!

BACA JUGA:Jangan Dikit-dikit Minum Obat, Coba 5 Jenis Tanaman Ini untuk Penyembuh Sakit Gigi, Ampuh

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: