Kini Bayar Pajak Motor Makin Mudah di Indomaret, Ini Tata Caranya
Bayar Pajak Kendaraan Online--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Bila umumnya membayar pajak dilakukan di Samsat, bahkan kini kamu bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui Indomaret terdekat dengan kotamu.
BACA JUGA:Arti Leher Bergaris Dua Menurut Primbon Jawa, Selalu Dibayangi Keberuntungan?
Bayar pajak motor online di Indomaret bisa dilakukan dengan mudah tanpa ribet, dan tentunya sangat membantu kamu.
Berkat perkembangan teknologi, Samsat turut menghadirkan terobosan terbaru, salah satunya berhasil mencuri perhatian publik adalah hadirnya aplikasi berbasis digital bernama Samsat Digital Nasional, atau yang lebih populer disebut SIGNAL.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Panik, Gempa Magnitudo 4,9 Mengguncang Minggu Siang
Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret
Berikut ini adalah tata cara bayar pajak motor online di Indomaret:
- Hal pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan KTP, STNK asli, dan nomor ponsel yang masih aktif.
- Kemudian, silakan kunjungi gerai Indomaret, lalu sampaikan pada kasir bahwa ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Nanti, petugas kasir akan menanyakan beberapa data, seperti nomor plat kendaraan, nomor mesin, serta nomor ponsel pemilik.
- Setelah semua data dimasukkan ke sistem, kasir akan menginformasikan total tagihan pajak yang harus dibayar.
- Bayarkan sesuai jumlah yang tertera, termasuk biaya administrasinya.
- Setelah seluruh tahapan pembayaran rampung, wajib pajak akan memperoleh bukti transaksi berupa struk serta menerima pesan singkat atau SMS dari pihak Polri. Pesannya memuat informasi mengenai Electronic Registration and Identification (ERI).
- Langkah berikutnya adalah menekan tautan yang disediakan untuk mengunduh gambar e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektronik) yang sudah dilengkapi dengan kode QR.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


