Kode Khusus Pelat Nomor Kendaraan Pejabat Negara, Awas Keliru
mobil R1 --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Mobil Dinas milik pejabat memiliki ciri khusus yang berbeda dengan mobil dan kendaraan bermotor lain. Salah satu cirinya bisa dilihat dari pelat nomornya, yakni yang berwarna merah.
Selain dari warnanya, ternyata ciri lain dari mobil dinas pejabat adalah adanya kode pada nomor kendaraan yang membedakan setiap lembaga.
Kode khusus tersebut biasanya digunakan untuk mobil dinas Presiden beserta para pejabat negara di Indonesia.
Selain kode RI sebagai kode plat depan, ada kode angka yang disematkan untuk membedakan setiap lembaga diduduki oleh setiap pejabat.
Oleh karena itu, mengetahui urutan plat nomor RI akan membantu sahabat Camkoha untuk mengenali lebih jauh mobil dinas dari setiap pejabat.
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih, Ini 10 Jenis Bibit Sawit Unggul Terbaik
Plat nomor untuk kendaraan dinas pemerintah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan oleh kendaraan dinas pemerintah harus menggunakan warna merah dengan tulisan berwarna putih. Sementara itu, kendaraan pribadi menggunakan plat nomor berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam.
Plat nomor dengan kode "RI" ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat negara yang memiliki tanggung jawab besar terhadap kepentingan publik.
BACA JUGA:Job Fit Pejabat Eselon II, Walikota Beri 3 Syarat untuk Pejabat Pemkot Bengkulu
Kode Khusus Nomor Kendaraan Pejabat
Berikut ini adalah kode khusus nomor kendaraan pejabat RI:
- RI 1
Plat nomor yang paling istimewa, tentunya, adalah RI 1 yang digunakan oleh Presiden Republik Indonesia.
- RI 2
Selain itu, Wakil Presiden menggunakan plat nomor RI 2.
- RI 3
RI 3 untuk istri Presiden
- RI 4
RI 4 untuk istri Wakil Presiden.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


