Iklan RBTV

Presiden Prabowo Beri Tugas Baru ke Zulkifli Hasan, Tertuang Dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025

Presiden Prabowo Beri Tugas Baru ke Zulkifli Hasan, Tertuang Dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025

Zulkifli Hasan--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mendapatkan tugas baru dari Presiden Prabowo Subianto.

Zulkifli Hasan ditunjuk sebagai Ketua Komite Pengarah (Komrah).

Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang diundangkan pada 10 Oktober 2025.

Zulkifli telah mendapatkan amanah untuk menjalankan kebijakan di sektor pangan termasuk program makan bergizi gratis (MBG).

BACA JUGA:10 Pasangan Ikat Janji Suci dalam Nikah Gratis di Kota Bengkulu, Pengantin Dapat Fasilitas Bulan Madu

Target program MBG itu menyasar 82 juta penerima manfaat. 

Zulkifli juga menangani proyek pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy di 34 provinsi.

Selain itu, Zulkifli juga juga mendapatkan tugas menyelesaikan pembentukan koperasi desa merah putih yang jumlahnya sekitar 82 ribu.

"Program Makan Bergizi Gratis itu ada Kepres (keputusan presiden-red) kepada saya. Pengelolaan dapat berjalan baik dan lancar, serta 82 juta penerima dapat tercapai," kata Zulkifli Hasan.

BACA JUGA:Pimpinan RBMG Sambangi Kediaman Bupati Seluma, Perkuat Sinergitas Dalam Pembangunan Daerah

Susunan Komite Pengarah :

  • Ketua : Menteri Koordinator bidang Pangan
  • Wakil Ketua I : Menteri Koordinator bidang Perekonomian
  • Wakil Ketua II : Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan
  • Ketua Bidang I Substansi NDC : Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  • Ketua Bidang II Substansi Penyelenggaraan Instrumen NEK : Menteri terkait sesuai sektor dan subsektor masing-masing
  • Ketua Bidang III Koordinasi Kewilayahan : Menteri Dalam Negeri
  • Ketua Bidang IV Substansi Fiskal dan Pembiayaan : Menteri Keuangan

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengarah dapat dibantu oleh Sekretariat dan Kelompok Kerja.

Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengarah dapat melibatkan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.

BACA JUGA:Libatkan Sesepuh dan Mahasiswa, Pemkab Seluma Gelar Dialog Membangun Seluma Melalui Investasi Tambang Emas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: