Polda Bengkulu Rilis Wajah Tersangka Dugaan Tipikor di PDAM Tirta Hidayah dan Dinas Pertanian Kaur
--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu merilis wajah tersangka dugaan Korupsi dari dua perkara berbeda.
15 tersangka yang ditetapkan Polda Bengkulu berasal dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu dan dari Dinas Pertanian Kaur.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana menyampaikan, 12 orang tersangka dari perkara dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kaur, sementara tiga tersangka dari PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
14 orang para tersangka ini sudah ditahan di Rutan Polda Bengkulu, sementara satu orang tersangka dari perkara di Dinas Pertanian Kaur tidak ditahan karena faktor usia.
BACA JUGA:Jadwal Pembayaran Gaji PPPK di Kota Bengkulu dari BPKAD Kota Bengkulu
Didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kombes Pol. Andy mengatakan 12 tersangka diduga melakukan korupsi kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu anggaran senilai Rp.7,3 Miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian.
"Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, di mana untuk pekerjaan fisik terdapat 4 (empat) bangunan dinyatakan gagal konstruksi, ada alat yang dibelikan tidak dapat digunakan dan bahkan ada alat/barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi ternyata diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti shopee dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak," kata Kombespol. Andy Pramudya Wardana, Senin (27/10/2025).
Iya juga mengatakan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan serta berdampak langsung kepada masyarakat petani sebagai penerima manfaat program.
Kasus ini menjadi perhatian karena praktik korupsi tersebut menyentuh hingga lapisan masyarakat bawah, terutama kelompok tani yang seharusnya merasakan manfaat dari bantuan pemerintah untuk peningkatan produksi pertanian.
"Saat ini, penyidik telah menetapkan 12 (dua belas) orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang, LI Kepala Dinas, RF Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH Pejabat Fungsional dan Perencanaan, 7 Penyedia dan 2 lainnya selalu konsultan," lanjutnya.
BACA JUGA:Sidang OTT Oknum LSM Masuk Tahap Akhir, Jaksa Tetap pada Tuntutan
Kemudian Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pula menetapkan dan menahan 3 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang terjadi pada kurun waktu tahun anggaran 2023 sampai dengan bulan Mei tahun anggaran 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


