Polda Bengkulu Rilis Wajah Tersangka Dugaan Tipikor di PDAM Tirta Hidayah dan Dinas Pertanian Kaur
--
Ketiga tersangka ini yakni, SB selalu direktur Perumda Tirta Hidayah, kemudian YP Kabag Umum Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Periode April 2022- Juli 2024, serta EH Kasubag Water Meter.
Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka lanjut Kombespol. Andy Pramudya Wardana dengan cara menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang.
Setelah menerima uang tersebut, Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL).
"Dari perhitungan sementara Total gratifikasi dari hasil penerimaan PHL sebesar Rp 9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar," ujar Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana.
BACA JUGA:Kajari Mukomuko Yustina Engelin Kalangit Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti dari dua perkara yang ditangani ini, kepolisian telah menerima pengembalian uang dari kerugian negara senilai Rp 850 juta.
"Kita terima pengembalian dari perkara Perumda Tirta Hidayah Rp320 juta dan Pertanian Kaur Rp 527 juta ," ungkap Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
BACA JUGA:Pengukuhan dan Daftar Nama Bunda Literasi se-Provinsi Bengkulu Periode 2025–2030
(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


