Iklan RBTV

Berkas Perkara Kepala Sucopindo, RSM hingga ESDM Tersangka Tambang Rp 500 M Dinyatakan P21

Berkas Perkara Kepala Sucopindo, RSM hingga ESDM Tersangka Tambang Rp 500 M Dinyatakan P21

Sejumlah berkas perkara dugaan korupsi dinyatakan P21--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Satu persatu tersangka dugaan korupsi pertambangan dengan mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga 500 miliar rupiah mulai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 

Terbaru menyusul Bebby Hussy Cs dan 4 tersangka sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum kembali menyatakan berkas 4 tersangka lainnya juga lengkap atau P21.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan empat tersangka tersebut yaitu

1. Imam Sumantri, selaku Kepala Cabang PT. Sucopindo Bengkulu

2. Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining

3. David Alexander Komisaris PT Ratu Samban Mining

4. Sunidyo Suryo Herdadi, selaku Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022-Juli 2024

BACA JUGA:Indonesia Has 40 Ghosts, Creepy and Terrifying

Arief menegaskan, dalam perkara ini ada beberapa orang Jaksa Penuntut Umum yang disiapkan, yaitu gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu menambahkan dalam perkara ini penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah menyita sejumlah aset milik tersangka dalam upaya pemulihan kerugian negara.

"Berkasnya 4 orang sudah kita nyatakan lengkap atau P21. Nanti segera akan kita lakukan tahap dua. Jaksa ada gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu," ungkap Kasi Penuntutan.

Diketahui Dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka dengan bebeberapa kasus berbeda namun masih dalam rangkaian Tipikor Pertambangan mereka adalah Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait