Berkas Perkara Kepala Sucopindo, RSM hingga ESDM Tersangka Tambang Rp 500 M Dinyatakan P21
Sejumlah berkas perkara dugaan korupsi dinyatakan P21--
BACA JUGA:50 Delicious and Affordable Indonesian Specialties
Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi, serta mantan Dirut PT RSM Dr. H. Soni Adnan.
Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka perintangan penyidikan, dan yang terlibat dalam kasus gratifikasi dan suap adalah Inspektur Tambang 2024 Nazirin.
Atas perbuatan para tersangka Tipikordijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Untuk tersangka Gratifikasi dan Suap pada Kasus ini dijerat dengan pasal 5, 11 dan 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20Tahun 2001.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


