Polres Seluma Rilis Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Tengah, Kapolres Beberkan Modusnya
--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Setelah Kades Dusun Tengah, Sekdes dan Bendaharanya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Seluma, Kapolres Seluma AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan menggelar press release pada Senin (10/11) siang Polres Seluma.
Dalam rilis tersebut, Kapolres Seluma AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Frengky Sirait, Kabag Ops. AKP. Harto Suyitno dan Kasi Humas Iptu. Desty Sukarlia Sari menjelaskan kronologis sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan APBDes Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Ini Periode Diskon 50% Tambah Daya Listrik
Ketiga tersangka kasus korupsi dana desa tersebut yakni JI selaku Kades Dusun Tengah, IS selaku Sekdes dan LH selaku Kaur Keuangan desa, melancarkan aksinya dengan Modus Operandi (MO) Kepala Desa melakukan penarikan uang dari rekening Desa Dusun Tengah.
Akan tetapi kegiatan program desa tidak dilaksanakan, sehingga terjadi kegiatan fiktif, mark up harga dan pembayaran tidak sesuai prestasi kerja, bahkan uang silpa tahun sebelumnya ditarik tanpa ada kegiatan dilaksanakan.
Dalam perkara ini Sekdes dan Kaur Keuangan desa telah secara bersama- sama turut serta melakukan dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut.
BACA JUGA:Pesan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Saat Jadi Inspektur Upacara Hari Pahlawan 2025
Diketahui Sekdes yang juga selaku kordinator PPKD tidak menjalankan fungsinya dengan membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif dan menggunakan uang APBDes untuk membayar utang pribadi dirinya bersama Bendahara sebesar Rp 50.000.000, serta dirinya juga membuat dan menempa sendiri cap stempel penyedia yang digunakan untuk membuat SPJ fiktif.
Selanjutnya Kaur Keuangan tidak menjalankan fungsinya selaku bendahara PPKD dengan tidak melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dan juga menggunakan uang APBDes untuk membayar utang pribadi dirinya bersama Sekdes sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), Kaur Keuangan juga membantu membuat dan menyusun SPJ fiktif.
"Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp577.531.265. Selain itu, barang Bukti yang disita yakni seluruh Dokumen APBDes Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024, dan uang tunai sebesar Rp 107.012.000," terang Kapolres Seluma.
BACA JUGA:KUR BRI November 2025, Ini Tips Jitu Pengajuan Pinjaman Rp 75 Juta Langsung Disetujui
Kasus dugaan penyelewengan dana Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi ini naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, setelah tidak adanya itikad baik dari Pemerintah Desa Dusun Tengah untuk segera mengembalikan kerugian negara dari waktu yang telah diberikan Inspektorat Kabupaten Seluma selama 60 hari.
Inspektur Pemkab Seluma Marah Halim sebelumnya menyebut, hasil audit penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 tersebut umumnya berupa kegiatan fisik dan non fisik yang belum tuntas terealisasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


