Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, Dua Tersangka TPPU Rugikan Negara Rp 1,4 T Dilimpahkan
Kejati Bengkulu limpahkan dua tersangka korupsi--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara pemberian fasilitas kredit perbankan, kepada PT Desaria Plantation Minning.
Kedua tersangka yakni Nopita Sumargo selaku Direktur PT DPM dan pemilik perusahaan bernama Raharjo Sapto Aji Sumargo.
Dua tersangka itu dilimpahkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Pinjam KUR BRI Rp 40 Juta, Angsuran Bulanan hanya Rp 100 Ribu? Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi?
Kedua tersangka dilimpahkan didampingi penasihat hukumnya masing-masing di aula Kejati Bengkulu.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan perkara TPPU pemberian fasilitas kredit ini adalah pengembangan dari perkara pokoknya yaitu tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,4 triliun dan mengakibatkan dampak ekonomi serta kerusakan lingkungan.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp 5 Juta, Tanpa Jaminan atau Agunan
Selain dokumen dan dua tersangka TPPU, penyidik juga menerima dokumen aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka di beberapa lokasi. Kedua tersangka langsung diperpanjang penahanannya guna proses pemberkasan.
“Itu ada dua tersangka dari bank swasta, selanjutnya dilakukan proses penahanan lanjutan dua bulan kedepan di rutan dan lapas perempuan,” ujar Arief Wirawan.
Rendra Aditya Gunawan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


