Korupsi, Mantan Direktur RSUD Curup dan 2 Terdakwa Lain Dituntut 1,6 Tahun serta 1,4 Tahun Penjara
Tida terdakwa korupsi RSUD Curup dituntut hukuman penjara--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Sidang dugaan korupsi di RSUD Curup, Rejang Lebong tahun 2022-2023 yang menjerat empat orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara berbeda.
Dalam amar tuntutan dijelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.
Terhadap ketiga terdakwa masing-masing yakni terdakwa Dwi Prasetiyo selaku pejabat pembuat komitmen dituntut pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:List of Regions in Indonesia Producing Bauxite, a Natural Resource That Can Make You Rich
Selanjutnya kepada terdakwa dr. Reko Victoria yang merupakan mantan Direktur RSUD Curup dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Yudha Putrado selaku Direktur CV Agapi Mitra dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Pasca pembacaan tuntutan, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonau menyatakan alasan terdakwa Dwi Prasetiyo dituntut lebih ringan dua bulan karena dalam perkara ini terdakwa paling besar mengembalikan kerugian negara yakni sebesar 300 juta rupiah.
BACA JUGA:Berhalangan Hadir Pada Sesi Tes Wawancara Mitra Statistik BPS? Ini Solusinya
Berbeda dengan dua terdakwa lain yakni 150 juta rupiah dari dr. Reko Victoria dan 33 juta rupiah dari terdakwa Yudha Putrado.
Dalam perkara ini, Kasi Pidsus menyampaikan total kerugian negara sebesar 737 juta rupiah, dan masih ada 254 juta rupiah kerugian negara belum dikembalikan dan bukan tidak mungkin dibebankan terdakwa lainnya yang belum dituntut karena masih proses pembuktian atas nama Rianto selaku ASN RSUD Curup yang juga pemilik CV Agapi Mitra.
"Nanti untuk sisa kerugian negara akan kita lihat faktanya. Apa dibebankan kepada terdakwa lainnya atau tidak. Jelasnya proses penuntutan, soal kerugian negara menjadi tolak ukurnya," ungkap Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong.
BACA JUGA:Game TapTap Mining Main Santai, Cuan Mengalir? Ini Cara Mainnya Biar Nggak Zonk
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


