Korupsi, Mantan Direktur RSUD Curup dan 2 Terdakwa Lain Dituntut 1,6 Tahun serta 1,4 Tahun Penjara
Tida terdakwa korupsi RSUD Curup dituntut hukuman penjara--
Dalam perkara ini juga Kasi Pidsus menyebut jika perbuatan tindak pidananya dengan melakukan markup kegiatan makan minum pasien dan non pasien di RSUD Curup. Selain itu dalam proses pengadaan proyek sama sekali tidak dilakukan proses lelang.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa, Benny Irawan selaku penasihat Hukum terdakwa Dwi Prasetiyo dan Yudha Putrado menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Salah satu poinnya soal kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya tidak sebesar disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
"Tentunya kami ajukan pembelaan, soal kerugian negara salah satu poin kami sampaikan," ungkap Benny.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


