JPU Limpahkan Berkas 7 Tersangka Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM ke PN Bengkulu
Perkara dugaan korupsi Mega Mall dan PTM bergulir ke PN Bengkulu--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Kejati dan Kejari Bengkulu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara dugaan korupsi Mega Mall dan PTM ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam perkara ini, berawal dari pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang kemudian di atasnya berdiri Mega Mall Bengkulu.
Seharusnya lahan tersebut digunakan untuk kepentingan publik dan dikelola secara transparan.
BACA JUGA:Pinjam KUR BRI 2025 Plafon Rp 10 Juta, Angsuran hanya Rp 200 Ribuan Sebulan
Namun berdasarkan hasil penyidikan, aset tersebut justru dimanfaatkan melalui kerja sama antara PT Tigadi Lestari – Dwisaha Joint Operation (JO). Pengelolaan itu diduga tidak sesuai ketentuan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
1. Ir. Harriadi Benggawan, MM
(Surat Pelimpahan Perkara Nomor): APB–4749/L.7.10/Ft.2/10/2025
Didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini mencakup unsur TPPU.
2. Satriadi Benggawan, BaSc., MBA
(Surat Pelimpahan Perkara Nomor): APB–4681/L.7.10/Ft.1/10/2025
Didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kasus ini juga mencakup TPPU.
3. Kurniadi Benggawan, BaSc. (anak dari Benny Benggawan) (Surat Pelimpahan Perkara Nomor): APB–4687/L.7.10/Ft.1/10/2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


