Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Air Pesi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
Korupsi Dana Desa Air Pesi--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Dalam sidang dugaan korupsi Dana Desa (DD) Air Pesi tahun anggaran 2023-2024 di Pengadilan Negeri Bengkulu Selasa (19/11), terdakwa mantan Kepala Desa Jhonson alias Ucok dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury, menyatakan terdakwa Jhonson ini terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
BACA JUGA:Jangan Sampai Kurang, Segini Nilai Minimal untuk Lulus Tes Kompetensi Mitra Statistik BPS 2026 di Kepahiang
Terdakwa melakukan mark up harga pada proyek pembangunan Jalan Usaha Tani hingga SPJ fiktif dana desa. Uang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi yang salah satunya untuk bermain judi online dan sabung ayam.
Sehingga hakim mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 selama bulan, serta membeberkan pidana tambahan sebesar Rp 890 juta subsidair satu tahun 6 bulan penjara.
“Terbukti bersalah melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 undang-undang Tipikor, dan pidana yang dijatuhkan terdakwa selama 3 tahun subsidair Rp 100 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Sementara untuk barang bukti, majelsi sependapat dengan penuntut umum terkait dengan harta benda yang sudah disita,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar
BACA JUGA:Jangan Sampai Kurang, Segini Nilai Minimal untuk Lulus Tes Kompetensi Mitra Statistik BPS 2026 di Kepahiang
Rendra Aditya Gunawan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


