Iklan RBTV

Kejati Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi Kantor Pos Bengkulu

Kejati Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi Kantor Pos Bengkulu

Berkas perkara dan tersangka korupsi di kantor pos Bengkulu dilimpahkan--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melimpahkan berkas dan dua orang tersangka yakni mantan pegawai Kantor Pos Cabang Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.

Pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum itu dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Dua tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi Kantor Pos Bengkulu tersebut adalah Heni Farlina mantan Staf Admin FBPA, dan Rieka Jayanti mantan Kasir PT Pos Indonesia KCU Bengkulu dengan kerugian negara Rp 3 miliar.

BACA JUGA:Jaksa Sahabat Nelayan, Kajari Bengkulu Himpun Aspirasi Nelayan

Sebelumnya, keduanya diduga melakukan manipulasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan dana materai, pembayaran pensiunan, serta sejumlah dana lain yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem akuntansi negara.

Kasus ini terungkap saat adanya laporan internal yang mencurigai ketidaksesuaian pengelolaan dana sejak tahun 2022. Atas hal tersebut, Tim audit kemudian menemukan selisih pencatatan yang signifikan, temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi keuangan yang dilakukan secara sistematis oleh kedua tersangka.

BACA JUGA:Cara Mudah Klaim Cuan dari TapTap Mining Tanpa Pusing, Begini Caranya

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian membenarkan proses pelimpahan tahap II yang dilakukan terhadap para tersangka.

"Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap secara formil maupun materiil," kata Denny.

Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menambahkan pemeriksaan intensif selama proses penyidikan telah mengungkap pola dugaan penyimpangan yang menjadi dasar kasus korupsi Kantor Pos Bengkulu ini. 

Menurutnya, kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 3 miliar merupakan akumulasi dari transaksi yang dimanipulasi secara bertahap.

BACA JUGA:Trik Main Game TapTap Mining Paling Moncer, Raup Cuannya

Setelah resmi dilimpahkan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini tanggal 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait