Iklan RBTV

Pembacaan Dakwaan Perkara Dugaan Korupsi Tambang Bebby Hussy Cs

Pembacaan Dakwaan Perkara Dugaan Korupsi Tambang Bebby Hussy Cs

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Sidang perdana kasus korupsi pertambangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Selasa 6 Januari 2025. Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Achmadsyah Ade Mury.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan yang juga bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan modus korupsi yang dilakukan para terdakwa saling bekerja sama dan terkait satu sama lain, sehingga merugikan negara Rp 1,8 triliun. 

Kerugian negara tersebut berasal dari:

  • Ketidakbenaran proses jual beli batu bara,
  • Ketidakbenaran Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) yang berdampak pada tidak adanya proses reklamasi
  • Terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktifitas penambangan batu bara yang tidak direklamasi. 

Agar semua proses tersebut lancar, terdakwa Bebby Hussy dan Sakya Hussy memberikan suap kepada kepala cabang Sucufindo hingga inspektur tambang. 

"Hari ini, kami sudah bacakan dakwaan untuk terdakwa korupsi pertambangan. Ada yang didakwa dengan pasal korupsi, perintangan penyidikan dan gratifikasi," jelas Arief.

BACA JUGA:Puskesmas Penago II Seluma Akhirnya Beroperasi Pasca 30 Persen Piutang Dicairkan

Dalam dakwaan JPU disebutkan jika proses penjualan batu bara PT RSM menggunakan dokumen PT Inti Bara Perdana.

Proses jual beli itu dilakukan dari tahun 2023 sampai 2024 dengan jumlah batu bara yang dijual ratusan ribu metrik ton. 

Selanjutnya, besarnya penjualan batu bara kemudian disiasati oleh terdakwa Bebby Hussy agar pajak yang dibayar ke negara rendah. 

Terdakwa Bebby memerintahkan Agusman untuk berkoordinasi dengan Dirut Sucofindo, Iman Sumantri.

Koordinasi dilakukan agar Iman Sumantri merubah kandungan atau kualitas batu bara. Merubah kualitas batu bara akan berdampak pada besaran pembayaran pajak ke negara. 

"Terdakwa Agusman memberikan sejumlah uang kepada saksi Iman Sumantri, rentang tahun 2022 sampai 2023. Didalam percakapan bukti forensik digital, Agusman meminta kepada Iman agar sekalian mengurus yang PT RSM," tegas Arief.

BACA JUGA: Yakup Hasibuan Pengacara Jokowi Dampingi Bos Tambang Batubara Bengkulu Sidang Perdana

Penasehat hukum Bebby Hussy dan Sakya Hussy, Yakup Putra Hasibuan SH, mengatakan, meski tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, pihaknya akan fokus pada sidang pembuktian. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait