Kasi Pidsus Kejari Lebong: Pekan Ini Berkas 3 Pejabat Dinas PUPR Dilimpahkan JPU ke Pengadilan
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma --
LEBONG, RBTV.DISWAY.ID - Berkas tiga tersangka dugaan korupsi swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong akan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma mengatakan perkara tersebut tinggal menunggu tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“Tahap 2 dari penyidik ke JPU sudah dilaksanakan Rabu (15/10), " jelas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Lantik Komisaris Independen Bank Bengkulu Periode 2025-2029
Robby mengatakan, JPU memastikan jika seluruh dakwaan sudah siap dan tahap pelimpahan ke Pengadilan agar mendapatkan jadwal persidangan.
“kalau tidak ada halangan, berkas administrasi untuk pelimpahan sudah selesia. Pekan ini sudah limpah ke Pengadilan," pungkas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Gara-gara Mic Bocor, Eric Trump Buka-bukaan Soal Presiden Prabowo Minta Bertemu
Dalam perkara ini, tiga orang yang diproses hukum adalah HS selaku mantan Kabid Bina Marga , RW selaku mantan bendahara dan RM selaku PPTK di Dinas PUPR Lebong.
Ketiganya diduga telah melakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara dari proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023 di Kabupaten Lebong.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP perwakilan Bengkulu, dari nilai anggaran sebesar Rp 1,05 miliar, timbul kerugian negara sebesar Rp 928 juta.
BACA JUGA:Pesan Gubernur Helmi Hasan di Pengukuhan Kepala BPKP Bengkulu
(Reko Muhardi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


