Pembacaan Dakwaan Perkara Dugaan Korupsi Tambang Bebby Hussy Cs
--
Yakup menyoroti dakwaan jaksa yang menurutnya banyak sekali kekurangan, tidak sesuai fakta sebenarnya.
Seperti kerugian negara yang nilainya sangat fantastis, perhitungan kerugian negara tidak didasari audit dari BPKP atau BPK RI, serta banyak dakwaan lain yang menurut Yakup banyak kekurangan.
"Kami akan lebih fokus pada pembuktian, sehingga kami tadi sepakat tidak ajukan eksepsi. Semoga pada pembuktian nanti banyak terbongkar fakta sebenarnya yang tidak sesuai dengan dibacakan jaksa," jelas Yakup.
BACA JUGA:Release Statistik Perekonomian, Jumlah Penumpang di Bandara Menurun Selama Tahun Baru
Untuk perkara korupsi, JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa yang didakwa dengan pasal tipikor adalah:
-
Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy,
-
General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy,
-
Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa Rahardja,
-
Kepala Cabang PT Sucfindo Bengkulu, Iman Sumantri,
-
Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh,
-
Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman,
-
Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman,
-
Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander Yuwono,
-
Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022-2024, Sunindyo Suryo Herdadi,
-
Kepala Inspektur Tambang 2024, Nazirin.
Terdakwa yang Didakwa Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
-
Bebby Hussy
-
Sakya Hussy,
Terdakwa yang Didakwa Pasal Perintangan Penyidikan
-
Awang
-
Andy Putra merupakan suadara Beby Husy.
BACA JUGA:Satu Tahun Perjalanan BPD HIPMI Provinsi Bengkulu: Komitmen Melalui Arah dan Kerja Nyata
(Rendra)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


