Iklan RBTV

Rincian Uang Tunai Rp103 M Sitaan Kasus Korupsi Tambang yang Disita dari 44 Nomor Rekening

Rincian Uang Tunai Rp103 M Sitaan Kasus Korupsi Tambang yang Disita dari 44 Nomor Rekening

Kejati Bengkulu menunjukan uang sitaan dari korupsi pertambangan--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu memperlihatkan barang bukti uang tunai yang disita  dari kasus korupsi tambang batu bara. 

Uang tunai sejumlah Rp 103.364.602.345 yang telah disita itu diperlihatkan dalam press release penyitaan hasil tindak pidana korupsi sektor pertambangan Batu Bara PT Ratu Samban Mining (RSM) Selasa (23/9).

Uang tersebut diperlihatkan dalam bentuk rupiah, dolar dan Yen (yang telah dirupiahkan). Seperti diketahui, bahwa total kerugian negara yakni sebesar Rp 500 miliar. 

BACA JUGA:Kejati Telusuri Aset Tersangka di Luar Negeri, Peluang Penambahan Tersangka Baru Masih Terbuka

Sebelumnya tim penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, juga sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka tambang yang saat ini sudah dilakukan penahanan.

Aswas Kejati Bengkuku, Andri Kurniawan didampingi Kasi Penyidikan Danang Praseyo menjelaskan jika uang tersebut disimpan di sejumlah bank BUMN, diantaranya:

  • Bank Mandiri senilai Rp 27.884.911.572,29 yang disita dari 7 nomor rekening
  • BNI Bengkulu senilai Rp44.140.374.664 dan USD 10.741,27 dari 37 nomor rekening.
  • Maybank Bengkulu senilai Rp 19.118.163.573, lalu USD 408.99 dan ¥43.200.000 dari 10 nomor rekening. 

Selain itu juga dari BA Andry Setiawan selaku Inspektur tambang Kementerian ESDM Penempatan Bengkulu senilai Rp 180.000.000. Serta Dewi Wahyuni YEO selaku istri tersangka Andy Putra  senilai Rp 136.350.000.

Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap.

BACA JUGA:Penampakan Tumpukan Uang Ratusan Miliar Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan di Bengkulu

Para tersangka itu adalah:

  • Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri,
  • Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa,
  • Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy,
  • General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy,
  • Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh. 
  • Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman,
  • Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman,
  • Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander,
  • Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi.

Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka Perintangan sementara untuk TPPU yakni Bebby Hussy, Sakya Hussy dan Agusman.

BACA JUGA:Tersangka Utama Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Dilimpahkan ke JPU Kejati Bengkulu

Aswas Kejati Bengkuku, Andri Kurniawan didampingi Kasi Penyidikan Danang Praseyo membenarkan barang bukti kasus korupsi pertambangan batu bara. 

“Ini hanya sebatas uang, barangnya belum. Dan kemarin kita realese penyitaan tentang kendaraan, dan ada beberapa alat berat. Dan termasuk batu barunya nanti akan kita tindaklanjuti,” ujar Danang Prasetyo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait