Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan dan Ditahan
Kejari Bengkulu Selatan menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi dari Polres Bengkulu Selatan--
BENGKULU SELATAN, RBTVDISWAY.ID- Dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Senin (17/11).
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, memasuki babak baru.
BACA JUGA:Tips Pinjaman Rp 300 Juta KSM Mandiri Bisa Langsung Disetujui
Setelah sebelumnya menetapkan Kepala Desa Jeranglah Tinggi berinisial TSA sebagai tersangka utama, kini Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan resmi melimpahkan dua tersangka tambahan berikut barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Adapun dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial K, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, serta FA selaku Bendahara Desa Jeranglah Tinggi.
Keduanya dinilai turut berperan dalam rangkaian penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya telah menjerat TSA.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tambahan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak JPU, menandai bahwa seluruh unsur pidana dan alat bukti telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bahwa K dan FA memiliki peran signifikan dalam memperlancar praktik penyimpangan anggaran yang dilakukan TSA.
Di antaranya, K diduga ikut serta dalam proses pencairan dana yang tidak disertai dokumen resmi, serta menandatangani sejumlah dokumen yang diduga sudah dipalsukan, termasuk SPJ dan RAB yang tidak sesuai kondisi lapangan.
BACA JUGA:Butuh Pinjaman Bank? Cek Angsuran KUR BNI Terbaru 2025 Plafon Rp 50-500 Juta
Sementara itu FA diduga terlibat dalam manipulasi administrasi keuangan, penggunaan nota fiktif, serta pencairan dana kegiatan yang tidak pernah direalisasikan sesuai ketentuan.
Jaksa Penuntut Umum, Nandi Riski, menjelaskan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan setelah menerima pelimpahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


