Iklan RBTV

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp800 Juta di Desa Tanjung Kemenyan Bengkulu Utara

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Rp800 Juta di Desa Tanjung Kemenyan Bengkulu Utara

--

BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID – Nanang, warga Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih, mendatangi Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Selasa (11/11).

Kedatangannya untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang sebelumnya ia layangkan.

Nanang merupakan pelapor atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021 sebesar kurang lebih Rp800 juta. 

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Keluarkan Surat Perintah Tugas Usus Kasus TPPO TKW Adelia Maysa

Dana tersebut diduga digunakan untuk pemasangan jaringan listrik tanpa izin, mulai dari pembelian tiang, pemasangan trafo, hingga penyambungan KWH ke 38 rumah warga.

Dampak dari pemasangan yang tidak sesuai prosedur, pihak PLN kemudian memutus aliran listrik yang telah terpasang selama tiga bulan.

Selain itu, muncul tagihan pelanggaran pemakaian tenaga listrik (P2TL) dengan nilai mencapai Rp270 juta yang dibebankan kepada 38 kepala keluarga.

“Laporan sudah saya sampaikan sejak 2023, tetapi hingga sekarang belum ada kepastian proses hukumnya. Saya hanya ingin ada tindak lanjut sesuai prosedur,” ujar Nanang.

BACA JUGA:Mantan Bupati dan Waka I DPRD Lebong Diperiksa Polda Bengkulu Perkara Bedah Rumah

Nanang berharap Kejaksaan memberikan progres penanganan laporan agar persoalan yang berdampak pada masyarakat itu dapat segera menemukan kejelasan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Andi Pebrianda, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk dan sedang ditangani oleh bidang pidana khusus.

“Laporan sudah kami diterima. Proses sedang berjalan di bagian pidana khusus dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” jelas Andi.

Nanang berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, sehingga persoalan terkait dugaan penggunaan dana desa ini dapat segera mendapatkan kepastian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait