Iklan RBTV

Keterangan 18 Anggota DPRD di Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Bengkulu Utara TA 2023

Keterangan 18 Anggota DPRD di Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Bengkulu Utara TA 2023

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Utara menghadirkan 18 orang saksi pada sidang perkara dugaan korupsi Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023. 

Saksi yang dihadirkan ini adalah 13 anggota DPRD Bengkulu Utara dan 5 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang dulunya menjabat anggota DPRD Bengkulu Utara.

Salah satu saksi adalah Waka II DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024-2029 Sonti Bakara yang juga mantan Ketua DPRD 2019-2024.

Dihadapan majelis hakim, para wakil rakyat ini mengaku jika pengelolaan keuangan dilakukan terdakwa Andri Faishol selaku mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Bengkulu Utara.

 

BACA JUGA:10 Proyek Strategis Daerah di Tahun 2026 Pemkab Bengkulu Utara, Simak di Sini Titik Paketnya


--

Dalam persidangan terungkap jika tahun 2023 lalu pernah terjadi kekosongan uang kas di Sekretariat Bengkulu Utara.

Untuk mengantisipasi agar tidak muncul temuan saat pemeriksaan BPK RI, terdakwa Andri Faishol meminjam uang dari saksi saksi Salamun yang merupakan anggota DPRD Bengkulu Utara sebesar Rp 2,2 miliar untuk perjalanan dinas.

Tetapi saat disinggung siapa yang menandatangani SPT dan SPPD pada tahun 2023 lalu, seluruh saksi mengatakan lupa dan tidak tahu.

Pasca persidangan, JPU Kejari Bengkulu Utara Muhammad Rezario Prakoso, mengatakan saksi yang dihadirkan ini menguatkan dakwaan JPU.

“Ini terkait pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD karena memang semuanya dikelolah langsung oleh bendahara dan sekretaris DPRD. Jadi terkait penandatanganan itu adalah alat bukti yang kami bawa ke persidangan ini untuk menguatkan apa yang kami dakwakan kepada terdakwa,” ujar Muhammad Rezario Prakoso.

BACA JUGA:BPK Perwakilan Bengkulu Dianugerahi Penghargaan Badan Publik Informatif dari KIP 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: