Korupsi Dana APBDes Rp2,8 Miliar, Kades Lebong Tandai Jadi Tersangka
--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022–2023.
Hasil penyelidikan hingga penyidikan, Supriadi, Kepala Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA:Fenomena Tak Biasa tapi Benar-benar Nyata, Telaga Berombak di Magetan, Begini Penjelasan BMKG
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, didampingi Kasi Intel Andi Pebrianda, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara mendalam.
Hingga penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 31 saksi dan mengamankan 118 barang bukti.
“Selain itu, kami juga telah melakukan penggeledahan di kantor Desa Lebong Tandai dan rumah tersangka, serta pengecekan fisik lapangan bersama auditor Inspektorat Bengkulu Utara,” terang Ristu Darmawan.
BACA JUGA:Nama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Dicatut, Begini Trik dan Modus Penipuannya
APBDes Lebong Tandai yang dikelola pada tahun anggaran 2022–2023 tercatat mencapai Rp 2,8 miliar.
Dalam pengelolaannya, tersangka diduga memegang kendali penuh atas keuangan desa.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan, di antaranya pekerjaan fiktif dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan RAB,” lanjut Ristu.
BACA JUGA:Indra Sjafri Kantongi 21 Nama untuk SEA Games 2025, Timnas Indonesia Punya 2 TC Lagi
Akibat perbuatan tersangka, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 700 juta, dan saat ini masih dalam proses perhitungan akhir oleh auditor Inspektorat Bengkulu Utara.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Supriadi langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Arga Makmur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


