Ada Lampu Hijau dari Kemendagri, Pemkab Bengkulu Utara Siap Gelar Pilkades 2026
Pemkab Bengkulu Utara bersiap menggelar Pilkades--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten BENGKULU UTARA memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah pemerintah daerah memperoleh lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski demikian, pelaksanaan Pilkades masih menunggu regulasi petunjuk lanjutan sebagai turunan dari Undang-Undang Desa terbaru Nomor 3 Tahun 2024.
Saat ini, Pemkab Bengkulu Utara tengah memproses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades, dengan menyesuaikan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Aklamasi di Musda ke XI, Juhaili Lanjutkan Kepemimpinan DPD Golkar Bengkulu Utara
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa tahapan persiapan Pilkades 2026 secara administratif sudah mulai berjalan.
“Pada prinsipnya Pilkades 2026 sudah mendapat lampu hijau dari Kemendagri. Saat ini kami sedang memproses Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan, sambil tetap menunggu regulasi lanjutan atau petunjuk teknis sebagai turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024,” kata Rahmat Hidayat.
Rahmat menjelaskan, hingga awal Januari 2026 terdapat 16 desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang masih dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa. Jumlah tersebut bertambah setelah ditetapkannya Pjs Kepala Desa Talang Curup dan Desa Lebong Tandai, menyusul kepala desa definitif di dua desa tersebut tersandung kasus hukum tindak pidana korupsi pada tahun 2025.
“Kondisi ini tentu menjadi perhatian pemerintah daerah. Kekosongan jabatan kepala desa perlu segera diakhiri melalui Pilkades agar pemerintahan desa berjalan lebih efektif dan stabil,” jelasnya.
Terkait jadwal pelaksanaan, Pemkab Bengkulu Utara menargetkan Pilkades dapat digelar setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026. Dari sisi anggaran, bantuan keuangan untuk pelaksanaan Pilkades akan dialokasikan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Sementara Dinas PMD akan menggunakan anggaran untuk kegiatan persiapan, mulai dari sosialisasi, penyusunan regulasi, hingga tahapan teknis Pilkades lainnya,” tambah Rahmat.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berharap regulasi turunan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dapat segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan Pilkades 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh desa.
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


