Iklan RBTV

Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Bengkulu Utara Tahun 2026

Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Bengkulu Utara Tahun 2026

Pupuk subsidi--

BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten BENGKULU UTARA saat ini masih menunggu penetapan resmi alokasi pupuk subsidi tahun 2026 dari pemerintah provinsi Bengkulu.

Penetapan tersebut akan dikeluarkan melalui surat keputusan gubernur, yang menjadi dasar distribusi pupuk di daerah.

BACA JUGA:Bupati Kaur Antar Bantuan untuk Bencana Sumatera Hasil Penggalangan Warga Kaur

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Bengkulu Utara Abdul Hadi menjelaskan, hingga saat ini pendistribusian pupuk subsidi masih akan menggunakan mekanisme melalui kios pupuk resmi yang terdaftar. Terdapat 30 kios pupuk yang beroperasi di 15 kecamatan.

Dijelaskannya, skema penyederhanaan tata kelola pupuk subsidi sebagaimana diatur dalam perpres nomor 6 tahun 2025 dan permentan nomor 15 tahun 2025, yang mengatur distribusi langsung ke petani, kelompok tani atau gapoktan, belum dapat dilaksanakan di Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Kapolda Bersama Gubernur dan Forkopimda Bahas Potensi Bencana dan Pengamanan Nataru

Hal tersebut terkendala oleh ketersediaan modal di tingkat petani dan kelompok tani. Sehingga distribusi masih mengandalkan sistem kios yang memiliki modal dan kelengkapan administrasi untuk menjalankan rantai distribusi pupuk subsidi.

“Untuk titik bagi sementara ini, kita belum berlaku yang terbaru. Karena memang belum ada petunjuk. Sehingga kita menggunakan seperti yang ditahun 2025, yakni melalui kios,” ujar Kepala DTPHP Bengkulu Utara, Abdul Hadi.

Lebih lanjut abdul hadi menegaskan, pemkab tetap mengacu pada data kebutuhan riil di lapangan dalam pendistribusian pupuk. Termasuk data yang diinput dalam rencana definitif kebutuhan kelompok atau rdkk tahun 2026.

BACA JUGA:4 CJH Bengkulu Utara Mengundurkan Diri Berangkat Tahun Depan

Hingga tenggat waktu penginputan 25 Oktober 2025, terdapat 5.594 NIK petani yang telah terdata dalam e-RDKK dengan total luas lahan 1.000 hektare.

Dari data tersebut, kebutuhan pupuk subsidi untuk tahun 2026 terdiri dari 1.900 ton pupuk urea dan 3.400 ton pupuk NPK.

Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan RDKK tahun 2025, yang memuat 5.641 petani dengan kebutuhan 2.000 ton urea dan 3.500 ton npk.

Angka kebutuhan di dalam e-RDKK ini selanjutnya menjadi acuan resmi dalam pengajuan alokasi pupuk subsidi Bengkulu Utara tahun 2026.

BACA JUGA:Kapolda Bersama Gubernur dan Forkopimda Bahas Potensi Bencana dan Pengamanan Nataru


Novan Alqadri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: