Iklan RBTV

Indikasi Kuat Praktik Pemotongan Anggaran di Dinkes Bengkulu Utara, Ini Kata Jaksa

Indikasi Kuat Praktik Pemotongan Anggaran di Dinkes Bengkulu Utara, Ini Kata Jaksa

Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Andi Pebrianda--

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terus mendalami dugaan praktik pemotongan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara. 

Hingga saat ini sedikitnya 40 orang saksi telah diperiksa, termasuk sejumlah pegawai Puskesmas.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Andi Pebrianda, menjelaskan penyelidikan dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya pemotongan anggaran kegiatan oleh oknum pengguna anggaran, terutama di tingkat Puskesmas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik pemotongan anggaran pada beberapa kegiatan di jajaran Dinas Kesehatan.

BACA JUGA:Modal Rp 10 Juta dari KUR BRI untuk Usaha, Apakah Bisa Dapat Angsuran Rp 200 Ribuan per Bulan?

“Kami tahun 2025 ini sedang melakukan pemeriksaan terkait dengan adanya dugaan pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan. Kita masih terus berprogres,” kata Andi Pebrianda, Selasa (21/10).

Meskipun belum diungkap secara rinci besaran anggaran yang dipotong maupun pihak yang diduga bertanggung jawab, Kejari memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut. 

BACA JUGA:Pasca Mutasi 72 Pejabat, Gubernur Helmi Hasan Ingatkan Hal Ini, Berikut Daftar Pejabat yang Dimutasi

Tim penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti tambahan dan keterangan saksi lain untuk memperjelas kasus tersebut.

Andi Pebrianda menegaskan, Kejari Bengkulu Utara akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. 

Ia juga memastikan bahwa setiap perkembangan penyelidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Usaha Naik Kelas! Ini Cara Dapat Pinjaman Modal Usaha Rp80 Juta via KUR BRI, Cicilan Super Ringan

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum,” ujar Andi Pebrianda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait