Gerak Cepat Kejati Bengkulu, 15 Aset Milik Tersangka Korupsi Pertambangan Dipasang Plang Sita
Sejumlah aset milik tersangka korupsi pertambangan disita Kejati Bengkulu--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Proses hukum pengusutan dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu masih terus dilakukan Kejati Bengkulu. Terbaru Kamis siang (18/9) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pemasangan plang sita.
Dipimpin Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol, Tim melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset milik tersangka tambang.
Disampaikan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol, ada 15 titik yang dipasang disita.
Seluruh aset itu berupa bangunan seperti rumah dan tanah milik tersangka Bebby Hussy, Sakya Hussy dan Agusman. Selain itu kantor milik PT. Inti Bara Perdana (IPB) juga disita.
"Ada 15 titik dipasang. Ploting sertifikatnya terbagi 15 kita pasang semua. Aset tersebut milik tersangka Bebby Hussy, Sakya Hussy dan Agusman," kata Wenharnol.
Ditambahkan Wenharnol, 15 titik sertifikat tanah dan banguna berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT- 1060/L.7/Fd.2/ 08/2025 tanggal 15 agustus 2025 dan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 56/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl Tanggal 11 Agustus 2025.
BACA JUGA:Tim Kejati Bengkulu Ajak Pegawai DKP Provinsi Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
"Ini aset tersangka milik tindak pidana TPPU. Untuk yang lain masih didalami," ungkap Wenharnol.
Sebelumnya dalam kasus ini, kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan 4 perkara berbeda yakni TPK, TPPU, Perintangan dan Suap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


