Iklan RBTV

Kejari Seluma Bakal Gandeng Pihak Ketiga Kelola Aset Mantan Bupati Murman, Ini Tujuannya 

Kejari Seluma Bakal Gandeng Pihak Ketiga Kelola Aset Mantan Bupati Murman, Ini Tujuannya 

Kejari Seluma Bakal Gandeng Pihak Ketiga Kelola Aset Mantan Bupati Seluma Murman Efendi --

Seluma - Lantaran sejumlah aset mantan Bupati Seluma Murman Efendi jika dilelang belum mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 11 miliar, Kejaksaan Negeri Seluma akan menggandeng investor untuk mengelola kuari yang sebelumnya disita jaksa.

Hal ini ditegaskan Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha SH. MH, yang mengatakan aset-aset mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang memiliki nilai ekonomis, untuk dikelola dengan pihak ketiga agar nantinya dapat mencukupi uang pengganti atas kerugian negara.

"Mekanismenya, pengelolaan aset mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang memiliki nilai ekonomis akan melibatkan pihak ketiga, nantinya akan dibuatkan tata kelola. Kami selaku tim penyidik atau sebagai eksekutor dengan pihak ketiga, dan nanti itu ada perhitungan-perhitungan profit atau keuntungan, kemudian sisa keuntungan ini disimpan di rekening bersama dan tentu keluarga dari Pak Murman pun dilibatkan dalam hal tersebut untuk transparansi dan akuntabilitas keuangan dari pengelolaan aset-aset dari pak Murman tersebut," terang Eka Nugraha.


Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha--

BACA JUGA:Bengkulu Satukan Langkah, Perhutanan Sosial Jadi Andalan Hadapi Krisis Iklim

Lanjutnya, penyitaan sejumlah aset milik mantan Bupati Seluma Murman Efendi ini dilakukan untuk menjamin pada saat putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan atau hakim yang memutus terdakwa, yang diwajibkan harus membayar uang pengganti akibat perbuatan yang dilakukan tersangka.

"Jadi alurnya jika sudah ada putusan yang inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap, kemudian ada keputusan pengadilan kewajiban terhadap tersangka atau terdakwa setelah persidangan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, itulah yang kami akan lelang dan kami perhitungan sesuai dengan kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada yang bersangkutan," tambahnya.

BACA JUGA:TPP PNS Pemkot Bengkulu Terancam Dipotong, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, Kajari Seluma Eka Nugraha juga menjelaskan dari beberapa aset milik mantan Bupati Seluma yang telah disitanya, ada beberapa diantaranya yang telah menjadi agunan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp 1,5 miliar.

"Iya memang ada beberapa bidang yang statusnya menjadi agunan di Bank BSI melalui anak terdakwa yang melakukan pinjaman ke Bank Syariah Indonesia cabang Bengkulu, jadi telah kami lakukan klarifikasi dan mengambil keterangan dari pihak BSI, dan kami pun telah menyita sertifikat yang ada di BSI sekarang," terangnya

"jadi nanti tentunya ada pertimbangan khusus lah, dalam artian apabila setelah dilelang ada kewajiban yang diserahkan ke BSI dan sisanya diserahkan ke negara, yang totalnya pinjaman banknya mencapai Rp1,5 miliar," imbuhnya.

BACA JUGA:Polres Seluma Serahkan Berkas Perkara, Dua Pengedar Ganja Jadi Tahanan Jaksa

Tak cukup hanya disitu, Kejari Seluma masih akan melacak keberadaan aset mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang lainnya untuk dilakukan penyitaan, baik itu harta bergerak ataupun harta yang tidak bergerak.

"Pokoknya selama apa yang kami dapatkan asetnya yang kira-kira ada keterkaitan dengan tersangka atau terdakwa dalam kasus ini akan kami lakukan penyitaan, karena nilai kerugian kasus pembebasan lahan perkantoran Pemda Seluma ini mencapai Rp11 miliar dari tahun anggaran 2009 sampai 20211," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: