Iklan RBTV

Polres Seluma Serahkan Berkas Perkara, Dua Pengedar Ganja Jadi Tahanan Jaksa

Polres Seluma Serahkan Berkas Perkara, Dua Pengedar Ganja Jadi Tahanan Jaksa

Polres Seluma limpahkan perkara pengedar narkoba ke Kejari Seluma--

SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Dua tersangka penyalahgunaan barang narkotika golongan satu jenis ganja, resmi menjadi tahanan Jaksa, setelah Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Seluma, melakukan serah terima tersangka dan Barang-Bukti (BB) tahap II kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, pada Kamis siang (11/9).

Kedua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar ganja tersebut, bernama Dero Hardian Putra (32) warga Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, serta Andreas Vonderpy (23) warga Perumahan Bumi Ayu Residence Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Surabaya Mulai 11 September hingga 20 September 2025

Pelimpahan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

Pada saat pelimpahan, kedua tersangka langsung digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma dengan diberikan pengawalan ketat oleh anggota Kepolisian Satnarkoba Polres seluma.

"Kita sudah melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka penyalahgunaan barang Narkotika golongan 1 dalam bentuk diduga ganja. Tersangka bersama Barang Bukti (BB) sudah kita lakukan serah terima tahap II ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma dan akan mengikuti agenda sidang," terang Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH MH didampingi penyidik, Aiptu Noval Haryanto, SH.

BACA JUGA:TPP PNS Pemkot Bengkulu Terancam Dipotong, Ini Penyebabnya

Kedua tersangka langsung diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eza Winda Gitalastri, SH MH.

"Keduanya kita kenakan pada Pasal 111 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 Ayat (1 ) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Kronologis Penangkapan

Kronologi kejadian terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 tim Opsnal Satnarkoba Polres Seluma mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering melihat orang mengambil sesuatu diduga narkotika di pinggir jalan raya Bengkulu-Manna. Tepatnya di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja.

BACA JUGA:Tinjau Pemukiman Transmigrasi di Bengkulu, Wamen Transmigrasi Harus Melintasi Jalan Bebatuan dan Lumpur

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pada Selasa, 1 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba melihat adanya dua orang yang menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: