Iklan RBTV

Perdana di Indonesia: Kejari Bengkulu Resmikan Ruang Tunggu Pelayanan Prima untuk Saksi Sidang

Perdana di Indonesia: Kejari Bengkulu Resmikan Ruang Tunggu Pelayanan Prima untuk Saksi Sidang

Kajati Bengkulu meresmikan ruang tunggu pelayanan prima saksi sidang inovasi Kejari Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kejari Bengkulu meresmikan ruang tunggu pelayanan prima untuk saksi sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Inovasi ruang tunggu pelayanan prima untuk saksi sidang yang digagas Kejari Bengkulu tersebut merupakan yang pertama se-Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati mengatakan, latar belakang dibangunnya ruang tunggu pelayanan prima saksi sidang tersebut, karena pihaknya ingin membuat para saksi menjadi aman, nyaman dan tenang ketika menunggu jadwal sidang.

BACA JUGA:HUT IAD ke-25, Kejari Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat

Nantinya, di ruang tunggu pelayanan prima saksi sidang yang barusan diresmikan ini terdapat sejumlah sarana dan prasarana yang modern, seperti dilengkapi alat pendingin ruangan, ada loker untuk barang barang saksi, tempat charge handphone serta disuguhi beragam makanan ringan dan air mineral.

"Ruang tunggu pelayanan prima saksi sidang ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para saksi," kata Kajari Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati.

BACA JUGA:Sultan Optimis KMP Mampu Tingkatkan PAD dan Capai Kemandirian Fiskal 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar memberikan apresiasi terhadap inovasi ruang tunggu pelayanan prima saksi sidang yang di gagas Kejari Bengkulu.

"Inovasi ini juga dapat di contoh oleh Kejari lainnya," kata Kajati Bengkulu.

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Arifin mengatakan bahwa inovasi ruang tunggu pelayanan prima saksi sidang ini sangat membantu pihaknya dalam menegakkan hak para saksi yang akan memberikan keterangan dipersidangan.

BACA JUGA:Presiden Prabowo: Kemerdekaan Sejati Adalah Kemerdekaan Ekonomi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: