Ratusan Tilang Kendaraan di Bengkulu Belum Dibayar, Kendaraan Bisa Disita Negara
Banyak denda tilang kendaraan di Kota Bengkulu belum dibayar--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Kejaksaan Negeri Bengkulu mencatat ratusan kendaraan di Kota Bengkulu yang terkena tilang, baik oleh Satlantas Polresta maupun Ditlantas Polda Bengkulu, belum membayar dendanya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rusydi Sastrawan mengatakan, berdasarkan data yang diterima, jumlah surat tilang yang dendanya belum dibayar sejak tahun 2023 dari Satlantas Polresta Bengkulu sebanyak 43 surat tilang dan tahun 2024 sebanyak 120 surat tilang.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI November 2025 Pinjaman Rp65 Juta Cuma Butuh 8 Syarat
Sementara itu dari Ditlantas Polda Bengkulu, mulai Januari 2024 hingga Oktober 2025, tercatat ada 52 surat tilang yang belum dibayar.
Lebih lanjut Rusydi menjelaskan bahwa besaran denda tilang bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta.
Menyikapi hal tersebut, pihak kejaksaan mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran. Jika denda tilang tidak dibayar selama dua tahun, sesuai aturan hukum yang berlaku, jaksa dapat mengambil langkah tegas dengan mengeksekusi kendaraan pelanggar.
BACA JUGA:Ini Keunggulan Ajukan Pinjaman KSM Mandiri November 2025, Limitnya Bikin Melongo
“Ada data kami bahwa masih banyak yang belum dibayar. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, bagi yang ditilang oleh polisi di wilayah Bengkulu, baik tilang Polresta maupun Polda, segera bayar dendanya. Motor yang masih di penyidik Polresta atau Polda, nanti ambil motornya di sana. Kami juga mengimbau apabila sudah kedaluwarsa untuk dilimpahkan ke kami,” ujar Rusydi Sastrawan.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


