Iklan RBTV

Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Kejari Bengkulu MoU dengan BPN Kota Bengkulu

Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Kejari Bengkulu MoU dengan BPN Kota Bengkulu

Kajari Bengkulu sepakat bekerjasama dengan BPN Kota Bengkulu dalam penyelesaian sengketa pertanahan--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu digelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sinergi antar-instansi pemerintah dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr.Yeni Puspita. S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan melalui kerja sama ini. 

BACA JUGA:Kunjungi RBTV dan Harian RB, Wakapolda Bengkulu Ngobrol Akrab dengan Insan Pers

"Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ini merupakan kolaborasi dan sinergitas kita antara Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. MoU (Nota Kesepahaman) bukan sekadar tanda tangan,agar ada implementasi nyata, keberlanjutan program, dan kolaborasi yang efektif antara Kejaksaan dengan mitra kerjanya untuk mencapai tujuan bersama, seperti pencegahan korupsi, peningkatan sumber daya, atau pemulihan aset," kata Kajari Bengkulu, Yeni Puspita.

BACA JUGA:Isi Handphone Iryanka Dibongkar, Kejati Bengkulu Warning Ada Penambahan Tersangka Baru

Kajari menambahkan dengan adanya MoU diharapkan menjadi landasan kerja sama yang memberikan dampak positif dan bukan hanya bersifat seremoni belaka. MoU ini memberikan dasar hukum untuk  berkolaborasi dalam menyelesaikan konflik atau sengketa pertanahan, di mana Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak mewakili pemerintah, negara, bahkan BUMN dan BUMD di pengadilan.dengan MOU ini sinergi semakin kuat.

BACA JUGA:Cek Rincian Dana Desa Tahun 2026 di Jawa Timur, Kabupaten Mana Terima DD Terkecil?

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah,S.H., M.M, mengucapkan rasa terimakasih karena disambut dengan baik. 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini tidak hanya fokus pada penyelesaian sengketa, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

"Kami menggaris bawahi bahwa MoU ini bukan hanya terkait penyelesaian sengketa semata, tetapi juga dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan yang lebih baik kepada masyarakat," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: