Iklan RBTV

3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Labkesda Ditahan Kejari Bengkulu

3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Labkesda Ditahan Kejari Bengkulu

Tersangka saat digiring penyidik ke mobil tahanan--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Tiga tersangka dugaan korupsi proyek Labkesda Kota Bengkulu ditahan penyidik Kejari Bengkulu. Usai mengenakan rompi orange, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu.

Masing-masing tersangka yang ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkulu adalah:

  • Joni Haryadi Thabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu
  • Doni selaku ASN Pemkot Bengkulu
  • Ahmad Basir selaku Pelaksana Kegiatan

BACA JUGA:Bank Bengkulu Berikan Pesangon kepada 88 Karyawan Setelah Kontrak Kerja Berakhir

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak mengatakan, penetapan tersangka usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Sementara untuk calon tersangka lainnya masih di dalami oleh penyidik.

Dalam perkara ini, nilai kerugian negara sementara yang timbul sekitar Rp 1 miliar, karena pembangunan tersebut tidak selesai, namun anggaran Rp 2,7 dicairkan sepenuhnya.

"Kedua tersangka kita kenakan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 tipikor junto pasal 55 KUHP," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu.

BACA JUGA:Tuntaskan Permasalahan Aset Daerah, Pemkab Bengkulu Utara Luncurkan Program OPTAKADA

Sebelumnya, pihak penyidik Kejari Bengkulu telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen penting, hingga barang bukti elektronik juga berhasil diamankan dari rumah pribadi Kadinkes dan kantor Dinkes Kota Bengkulu.

"Sejumlah berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Labkesda kita amankan. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik untuk diteliti lebih lanjut,” kata Wisdom.

Tidak hanya itu rumah pribadi broker sekaligus kontraktor di Kelurahan Sukarami dan Kelurahan Pagar Dewa juga digeledah.

Dari lokasi tersebut, Jaksa menyita ratusan dokumen penting, laptop, telepon genggam, hingga satu unit mobil.

“Penetapan tersangka akan diumumkan setelah alat bukti dinilai cukup. Kami bekerja profesional dan sesuai aturan,” tutup Wisdom.

BACA JUGA:Kerjasama Dengan RBMG, di Provinsi Bengkulu Diagendakan Festival Merah Putih Bangun Desa Bangun Indonesia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait