Iklan RBTV

Kasus Korupsi, 2 Mantan Sekda dan 5 Pejabat Divonis 2-4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi, 2 Mantan Sekda dan 5 Pejabat Divonis 2-4 Tahun Penjara

Vonis korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID,- Sidang dengan agenda putusan kasus korupsi pembebasan lahan aset Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2008 berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (9/2).

Putusannya, majelis hakim yang diketuai Achmadsyah Ade Muri, memutuskan tujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut umum, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tujuh orang terdakwa diberikan vonis berbeda oleh majelis hakim sesuai perannya pada korupsi tukar guling lahan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Bengkulu Selatan Geledah 2 Rumah dan 1 Kantor

"Menyatakan terdakwa Mulkan Tajudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara kepada Mulkan Tajudin dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara," kata majelis hakim.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Seluma masih pikir-pikir, belum memutuskan apakah akan banding atau menerima. Selain itu, putusan terhadap tujuh terdakwa korupsi tukar guling lahan akan dilaporkan terlebih dulu pada pimpinan.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri Pinjaman Rp 50 Juta, Pengajuan Lampirkan KK dan SKU

"Kami akan pikir-pikir terlebih dulu selama 7 hari, laporkan dulu dengan pimpinan sehingga nanti diputuskan terkait upaya hukum selanjutnya," kata Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Kharar.

Berikut Putusan Tujuh Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Seluma

1. Mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara

2. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

BACA JUGA:6 Cara Diet untuk Anak-anak dan Pilihan Menu Makanan Paling Direkomendasikan

3. Mantan Kabag Tata Pemerintahan tahun 2009, Tarmizi Yunus pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

4. Mantan Kabag Tata Pemerintahan, Yaferson, pidana penjara 2 tahun dan 7 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait