Kasus Korupsi, 2 Mantan Sekda dan 5 Pejabat Divonis 2-4 Tahun Penjara
Vonis korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma--
5.Mantan Kepala Sub Bagian Pertanahan, Edi Susila pidana penjara 2 tahun dan 7 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara
6. Mantan Sekda Seluma 2011, Saiful Anwar Dali pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
7. Mantan Bendahara Pembantu, Amzan Zahari pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Sementara itu, Advokat terdakwa, Sopian Siregar mengatakan alasan belum menyatakan sikap karena akan berkoordinasi terlebih dulu dengan kliennya. Waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim akan digunakan sebaik-baiknya untuk menyatakan sikap.
"Koordinasi dulu dengan klien, apakah nanti akan banding atau menerima," imbuh Sopian.
BACA JUGA:Naik Lagi! Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 9 Februari 2026
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya terdakwa oleh Jaksa dituntut dengan pidana penjara diantara mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin, dituntut pidana penjara 6 tahun, kemudian mantan Kabag Tata Pemerintahan tahun 2009, Tarmizi Yunus dituntut 6 tahun dan denda Rp 50 juta, mantan Kabag Tata Pemerintahan, Yaferson dituntut 4 tahun, mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhab dituntut 5 tahun penjara denda Rp 50 juta, mantan Kepala Sub Bagian Pertanahan, Edi Susila dituntut 4 tahun penjara dan mantan Bendahara Pembantu, Amzan Zahari dituntut 4 tahun penjara.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


