Dihadang DC Leasing di Jalan, Ini yang Harus Dilakukan, Jangan Takut
Debt Collector Leasing--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Debt collector (DC) leasing saat ini ramai di media sosial. Bahkan, tak sedikit pula mereka melakukan penagihan dengan arogan.
Ya, tak jauh berbeda dengan DC pinjol, leasing juga memiliki DC (penagih utang) untuk menagih angsuran yang macet atau menarik kendaraan dari debitur yang menunggak.
BACA JUGA:Lumayan Besar, Ternyata Segini Bayaran yang Diterima DC Kalau Berhasil Tagih Utang
DC ini bisa merupakan karyawan internal leasing atau menggunakan jasa pihak ketiga (outsourcing) dari agensi khusus.
Bahkan, mereka juga sering kali berfokus pada penagihan lapangan, seperti mencari kendaraan dengan cicilan yang belum terbayar, yang terkadang disebut juga dengan "mata elang".
Namun, saat ini tak sedikit pula oknum yang memanfaatkan profesi ini, dan menyamar sebagai DC, padahal ilegal alias palsu.
BACA JUGA:Begini Cara Pemprov Bengkulu agar Kendaraan Dinas Tidak Disalahgunakan
Meskipun DC hanya melaksanakan tugasnya menagih utang yang menunggak, tak jarang oknum melakukan intimidasi yang dapat mempengaruhi psikis dan mental pihak tertagih.
Banyak masyarakat yang resah atas perilaku ini sehingga mencari cara menghadapi DC yang aman menjadi prioritas mereka yang sedang terjerat utang dari bank maupun kendaraan di leasing.
Jika kamu termasuk pihak yang khawatir dengan tindakan intimidasi dari debt collector, kenali peraturan hukum yang melindungi konsumen dari ancaman DC sebelum menghadapi mereka.
BACA JUGA:Profil Wendy Brian dan Reza Gunawan, Mesin Gol Kemenangan Timnas Futsal Indonesia atas Australia
Peran DC penting untuk memastikan kedisiplinan pembayaran dalam bisnis utang-piutang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan jasa debt collector, akan tetapi mereka juga ada rambu-rambu yang harus dipatuhi.
BACA JUGA:Update Harga TBS Sawit di Bengkulu Utara, Tertinggi di PT Mitra Puding Mas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


