Bea Cukai Bengkulu Musnahkan 3,5 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal dan 1 Ton Minuman Mengandung Etanol
--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Barat Bengkulu - Lampung, Kamis (6/11) melakukan pemusnahan barang hasil penindakan setahun kabinet Merah Putih mewujudkan Asta Cita.
Pemusnahan dilakukan secara serentak di Wilayah Sumatra bagian barat Bea dan Cukai Bengkulu - Lampung ini dihadiri kepala Kepolisian Darah Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, Kepala Badan Intelejen Negara Daerah Bengkulu Reki.
Sebanyak 3.574.480 batang tembakau rokok berbagai merek dengan harga barang Rp 5.197.273.380 serta potensi kerugian negara sebesar Rp 3.500.306.015 dimusnahkan.
BACA JUGA:2 Kandidat Pendaftar Seleksi Jabatan Sekda Pemkab Seluma, Hari Ini Pendaftaran Terakhir
Selain itu, terdapat juga minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.030 liter dengan harga barang sebesar Rp 342.353.600 serta berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 104.120.900.
Dalam pemusnahan itu juga terdapat tembakau Iris berjumlah 53.500 gram dengan harga barang Rp 2.942.500 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 879.273.
"Ada beberapa jenis barang yang dimusnahkan sebab barang menyalahi aturan resmi, berang tersebut yakni Rokok ilegal tidak memiliki Lebel cukai, Miras Ilegal dan juga Narkotika jenis ganja dan tembakau Gorila," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto.
BACA JUGA:Rumah Habis Tak Bersisa Terbakar Api, Saat Kejadian Pemilik Lagi di Rumah Sakit
Koen Rachmanto juga menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan itu tidak luput dari kerjasama antara Bea Cukai dan seluruh lapisan mulai dari Polisi, TNI, masyarakat dan juga awak media.
"Beberapa barang ilegal tentunya dengan bantuan rekan-rekan TNI Polri-TNI hingga pihak lainnya, untuk barang yang kita musnahkan itu Rokok ilegal, miras, dan tembakau iris," lanjutnya.
Dirinya juga menyampaikan selain mengamankan beberapa barang yang menyalahi aturan bea cukai, pihaknya juga ada mengamankan sebanyak Narkotika golongan satu jenis Tembakau Gorila (Synthetic Cannabinoid) sebanyak 14 gram dan narkotika golongan satu jenis Ganja sebanyak 55 gram.
"Untuk Narkotika kita sita dan kita limpahkan pada BNN untuk kemudian dilakukan penyelidikan serta pemusnahan," jelasnya.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Pantau Kegiatan Desa Lewat Aplikasi Jaga Desa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


