Iklan RBTV

Polsek Sungai Rumbai Razia Warem dan Toko, Ratusan Liter Minuman Keras Tradisional dan Pabrikan Disita

Polsek Sungai Rumbai Razia Warem dan Toko, Ratusan Liter Minuman Keras Tradisional dan Pabrikan Disita

Kegiatan razia yang dilakukan Polsek Sungai Rumbai--

MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.IDPolsek Sungai Rumbai razia warem dan toko, ratusan liter minuman keras tradisional dan pabrikan disita.

Senin (21/7) malam, aparat kepolisian dari Polsek Sungai Rumbai, Polres Mukomuko menggelar razia yang difokuskan pada penertiban dan penghapusan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. 

Kegiatan ini dipimpin secara langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai Iptu. Robby Has Wantania SH, MH.

BACA JUGA:9 Orang Anggota Geng Motor Ditetapkan Polisi jadi Tersangka Penyerangan Juru Parkir Rumah Sakit

Dalam pelaksanaan razia tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah minuman yang termasuk dalam kategori minuman beralkohol tinggi.

Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 120 liter minuman tradisional jenis tuak dan 17 botol minuman keras pabrikan yang tidak memiliki izin edar resmi.

Kapolsek Sungai Rumbai, Iptu Robby Has Wantania SH, MH menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib di tengah masyarakat. 

BACA JUGA:Mitos dan Fakta Sebenarnya Tentang Bulan Shafar Menurut Syariat Islam, 'Bukan Bulan Sial'

Ia juga menegaskan bahwa peredaran minuman keras, baik tradisional maupun pabrik tanpa izin resmi dapat memicu berbagai potensi gangguan, termasuk tindak kriminal  dan kecelakaan.

“Kami akan terus melakukan kegiatan ini secara berkelanjutan. Minuman keras ini sering menjadi pemicu terjadinya tindakan kekerasan, kejahatan, maupun pelanggaran hukum lainnya . Untuk itu saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dengan tidak memproduksi, menjual, atau mengonsumsi miras secara illegal,”ujar Iptu Robby.

BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR BRI 2025 dan Simulasi Tabel Angsuran Pinjaman Rp200 Juta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: