Iklan RBTV

Terbaru, Aset Kripto Berpeluang Jadi Agunan Pinjaman di RI, OJK Bilang Begini

Terbaru, Aset Kripto Berpeluang Jadi Agunan Pinjaman di RI, OJK Bilang Begini

Aset Kripto--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Secara umum, aset kripto atau cryptocurrency merupakan sebuah mata uang digital. Tujuan utama adalah sebagai alat tukar untuk transaksi yang dilakukan secara online.

Hanya saja, belakangan ini ramai kabar soal aset kripto yang bisa dijadikan agunan pinjaman di tanah air.

BACA JUGA:Waduh! Dokumen Gugatan Perceraian Arhan Pratama Bocor, Ini Awal Retaknya Rumah Tangga dengan Azizah Salsha

Kabar ini mencuat setelah adanya informasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikabarkan tengah mengkaji kemungkinan pemanfaatan aset kripto sebagai agunan pinjaman. 

Meski aturan resminya belum ada, namun saat ini kajian dan uji coba tengah dilakukan melalui mekanisme regulatory sandbox. 

Regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan model bisnis, instrumen Keuangan, serta tata kelola penyelenggara sebelum diadopsi secara lebih luas. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebut, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pemanfaatan aset kripto dalam berbagai inovasi yang sebelumnya telah berkembang di ranah global. 

Salah satunya adalah tokenisasi aset nyata atau real world asset (RWA) hingga penggunaannya sebagai jaminan pinjaman. 

“Bentuk-bentuk inovasi tokenisasi dari real world asset atau project lainnya sudah masuk di sandbox OJK,” kata Hasan 

BACA JUGA:Lagi Ramai, Banyak yang Takut Minum Obat Cacing Karena Bisa Keluar Cacing Utuh dari Tubuh, Benarkah?

Dicontohkannya, seperti emas misalnya, yang mana pada 8 Agustus kemarin menandai satu tahun ada di sandbox dan sudah dinyatakan lulus. 

Wacana pemanfaatan aset kripto sebagai agunan pinjaman sebelumnya juga mengemuka dari pelaku industri. 

Pemegang Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Andrew Hidayat menilai peluangnya cukup besar, mengingat praktik serupa telah diterapkan oleh sejumlah bank internasional. 

“Kami memohon mereka (regulator) untuk mengkaji ulang beberapa aturan sehingga kripto bisa digunakan sebagai instrumen pinjaman,” kata Andrew, Kamis (21/8/2025). 

Andrew juga menyampaikan, bank global seperti JP Morgan pernah memberikan pinjaman dengan jaminan bitcoin dan ethereum, sementara Citibank sempat memperbolehkan aset kripto berbasis ETF sebagai agunan. 

BACA JUGA:Sinergi dan Kolaborasi RB media Group dengan BPK

Lantas, apakah efektif jika aset kripto dijadikan sebagai agunan atau jaminan pinjaman?

Sebab, saat ini usulan aset kripto agar bisa menjadi agunan atau jaminan di bank tengah menuai pro kontra. 

Chairman Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, jika usulan menjadikan aset kripto sebagai agunan pinjaman di bank merupakan topik yang sangat menarik sekaligus menantang. 

Jika dicermati dari sisi positifnya, kebijakan ini bisa menjadi katalis yang memperkuat legitimasi kripto di dalam negeri. Karena, saat aset kripto diakui sebagai agunan, otomatis posisinya akan disejajarkan dengan instrumen keuangan lain seperti saham, deposito atau surat berharga. 

Hal ini tentu saja juga dapat menambah kepercayaan publik dan memperluas utilitas aset kripto itu sendiri.

Namun demikian, tetap saja Oscar menyebut, jika sifat aset kripto berbeda dengan agunan konvensional. Kripto memiliki volatilitas harga yang tinggi, sehingga harga, manegemen risiko hingga persyaratan masrgin semuanya harus disiapkan dengan lebih matang.

BACA JUGA:Waduh! Rahasia Apple Jatuh ke Tangan OPPO Gara-gara Ulah Mantan Karyawan

Menurut Oscar, bank dan regulator perlu memastikan adanya mitigasi risiko, misalnya dengan membatasi hanya pada aset yang lebih stabil seperti stablecoin. Dengan begitu, risiko bagi perbankan dan nasabah bisa diminimalisir. 

Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, kripto sudah mulai diterima sebagai collateral dalam layanan keuangan tertentu, namun tetap dengan pengaturan risiko yang detail.

Jika diterapkan secara hati-hati, usulan ini bisa membuka peluang besar. Di satu sisi, masyarakat dapat mengoptimalkan aset kripto yang mereka miliki. Bukan hanya disimpan, tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagai leverage untuk kebutuhan produktif. 

Namun di sisi lain, bank dapat menjangkau segmen nasabah baru dari kalangan digital native. 

Oscar mengatakan, kolaborasi antara regulator, perbankan, dan pelaku industri menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya membuka peluang, tetapi juga menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

BACA JUGA:Lagi Ramai, Banyak yang Takut Minum Obat Cacing Karena Bisa Keluar Cacing Utuh dari Tubuh, Benarkah?

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: