Berapa Nominal Uang Duka Taspen 2025, Ketahui Hak Ahli Waris ASN, TNI, Polri, dan Veteran
Uang Duka Wafat dari Taspen --
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Seini nominal uang duka Taspen 2025, ketahui hak ahli waris ASN, Polri, dan veteran.
Banyak masyarakat, terutama keluarga ASN maupun pensiunan, yang masih bertanya-tanya mengenai uang duka dari Taspen.
Program ini dikenal dengan istilah Uang Duka Wafat (UDW), yaitu santunan yang diberikan kepada ahli waris ketika seorang PNS, pensiunan, maupun penerima pensiun meninggal dunia.
Besarannya sudah diatur resmi, dan hingga Juli 2025 ketentuannya masih berlaku dengan beberapa tambahan manfaat.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai besaran uang duka, perbedaan untuk PNS aktif, pensiunan, hingga TNI, Polri, dan Veteran
BACA JUGA:Lagi Ramai Soal Gaji Pensiunan Naik 12%, PT Taspen Bengkulu Bilang Begini
1. Besaran Uang Duka untuk Pensiunan ASN/PN
Ahli waris dari pensiunan PNS/ASN berhak memperoleh Uang Duka Wafat sebesar tiga kali penghasilan terakhir. Yang dimaksud dengan penghasilan terakhir adalah gaji pokok pensiun terakhir yang diterima.
Selain itu, ada beberapa komponen tambahan yang bisa menjadi hak keluarga, yaitu:
- Santunan tunai sebesar Rp 8.000.000.
- Biaya pemakaman senilai Rp 7.500.000.
- Beasiswa pendidikan hingga Rp 15.000.000 untuk maksimal dua anak. Beasiswa ini diberikan apabila anak masih berusia sekolah sesuai ketentuan dan memenuhi syarat.
Dengan adanya tambahan komponen ini, keluarga tidak hanya mendapatkan santunan uang duka, tetapijuga dukungan biaya pemakaman serta jaminan pendidikan bagi anak-anak yang ditinggalkan.
BACA JUGA:Kenali Modusnya, Simak Tips dari Taspen Bengkulu untuk Pensiunan Agar Tidak Jadi Korban Penipuan
2. Ketentuan Bagi PNS Aktif yang Wafat
Jika seorang PNS meninggal sebelum masa pensiun, maka ahli waris tetap memperoleh santunan dari Taspen. Bedanya, nominal yang diterima lebih besar dibandingkan pensiunan.
Rinciannya sebagai berikut:
- Santunan kematian langsung sebesar Rp 15.000.000.
- Uang Duka Wafat (UDW) sebanyak 3 kali gaji pokok terakhir.
- Biaya pemakaman sebesar Rp 7.500.000.
- Beasiswa pendidikan senilai Rp 15.000.000 untuk dua anak (dengan syarat tertentu).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


