Resmi, Ini Daftar Besaran UMP 2025 di Provinsi Bengkulu
UMP 2025 di Bengkulu--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Keputusan soal UMP sangat dekat dengan kehidupan pekerja, terutama bagi yang menggantungkan kebutuhan hidup dari gaji bulanan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah gaji terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah provinsi berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan.
BACA JUGA:8 Makanan Tradisional Khas Bengkulu yang Wajib Dicoba, Dijamin Bikin Ketagihan
Pada 2025 ini pemerintah provinsi menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
Kabar ini tentu disambut dengan lega oleh para buruh dan karyawan. Dengan biaya hidup yang terus meningkat, tambahan kenaikan gaji bisa memberi sedikit ruang bernapas dalam mengatur pengeluaran sehari-hari.
BACA JUGA:Keliling Desa dan OPD, Kejari Seluma Gencarkan Penerangan Hukum Cegah Korupsi
Besaran UMP tidak asal ditentukan, melainkan memperhitungkan sejumlah faktor penting seperti inflasi, prtumbuhan ekonomi, hingga kontribusi tenaga kerja pada roda ekonomi daerah.
Tujuannya jelas yakni memberi kepastian penghasilan yang layak dan mencegah praktik eksploitasi pekerja, terutama di sektor padat karya.
Selain UMP, di beberapa daerah juga berlaku Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yang disesuaikan dengan karakteristik daerah dan sektor industri tertentu.
BACA JUGA:Ini Karakter Istimewa Weton Pon dalam Primbon Jawa, Ditakdirkan Rezeki Berlimpah?
UMP Bengkulu 2025
Berdasarkan SK Nomor M.632 DKKTRANS Tahun 2024 yang ditandatangani pada 11 Desember 2024, UMP Bengkulu 2025 resmi naik menjadi Rp2.670.039. Angka ini naik dari Rp2.507.079 di tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut dihitung dari inflasi, proyeksi pertumbuhan ekonomi, serta indeks kontribusi tenaga kerja.
Dengan demikian, penetapan UMP tidak hanya berpihak pada pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi makro daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


