Iklan RBTV

Gubernur Helmi Hasan Terbitkan Surat Edaran Gerakan Pangan Murah Religius, Beras 20 Kg Harga Rp20 Ribu

 Gubernur Helmi Hasan Terbitkan Surat Edaran Gerakan Pangan Murah Religius, Beras 20 Kg Harga Rp20 Ribu

Gubernur Helmi Hasan--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.IDGubernur BENGKULU Helmi Hasan, Selasa (30/9) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1490/N.1/2025 tentang Imbauan Program Gerakan Pangan Murah Religius.

Imbauan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan program Bantu Rakyat di Provinsi Bengkulu.

Dalam surat edarannya, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan mengimbau para dermawan dari berbagai kalangan—baik eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, BUMN, BUMD, perbankan, swasta, maupun individu—untuk turut berpartisipasi dengan menyisihkan sebagian rezekinya demi mendukung pengadaan beras murah ini.

“Gerakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian antar-umat beragama,” lanjutnya.

BACA JUGA:Dana Desa Tahun 2026, Ini Pembagian Dana untuk Seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Program Gerakan Pangan Murah Religius sebagai bagian dari upaya mendukung program Bantu Rakyat.

Melalui program ini, masyarakat dapat membeli beras 5 kilogram dengan harga Rp 20 ribu secara rutin di rumah ibadah masing-masing dengan bekerjasama dengan institusi pendidikan dan rumah badah.

"Untuk mendukung program bantu rakyat, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melaksanakan Gerakan Pangan Murah Religius yang nantinya akan dilaksanakan di rumah-rumah ibadah di Bengkulu," jelas Helmi Hasan.

BACA JUGA:Warga di Desa Air Palawan Kabupaten Kaur Tanam Perdana Jagung Bhayangkara

Untuk teknis pelaksanaan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bengkulu.

Program ini diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

"Program tersebut terlaksana berkat kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan rumah ibadah di Bengkulu," pungkasnya.

BACA JUGA:KPU Batalkan Kelulusan Dua Peserta PPPK Tenaga Teknis di Setjen KPU 2024, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: