Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com — Angin segar buat para pemilik kendaraan luar daerah. Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan kabar baik bagi masyarakat di momen Idul Fitri. Gubernur Bengkulu resmi mengumumkan kebijakan diskon 50% pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan dengan nomor polisi luar daerah (non-BD) yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini berlaku khusus selama periode Lebaran dan ditujukan untuk mendorong masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan menjadi nopol Bengkulu.
Gubernur Bengkulu menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk insentif sekaligus strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
"Masyarakat yang masih menggunakan kendaraan luar daerah untuk segera melakukan balik nama. Dengan diskon 50% ini, prosesnya lebih ringan dan menguntungkan,” ujarnya.
Program Khusus Lebaran
Dalam skema yang ditetapkan, diskon diberikan dengan ketentuan:
- Berlaku untuk kendaraan nopol luar Bengkulu
- Wajib melakukan proses BBNKB (balik nama)
- Mendapatkan diskon 50% pada pembayaran pajak kendaraan bermotor
- BBN-KB 2 (bea balik nama kendaraan bermotor) gratis
- Berlaku selama periode Lebaran (Idul Fitri)
BACA JUGA:Membludak, Bupati dan Wabup Seluma Gelar Pesta Rakyat di Pantai Pandan Sari Penago I
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


