Polresta Bengkulu Tangkap Residivis, Pernah Divonis 8 Tahun Penjara
--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Bengkulu.
Hasi pengembangan dari tersangka SA, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial RJ.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu. Endang Sudrajat menyampaikan jika pria 41 tahun warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu ini ditangkap karena mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.
BACA JUGA:Diduga Mabuk, Pemuda Bunga Mas di Bengkulu Selatan Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter Usai Duel
RJ yang diamankan tersebut merupakan residivis kasus ganja tahun 2015 lalu, yang divonis hukuman 8 tahun penjara dan baru bebas tahun 2021.
Iptu Endang menyebut jika pelaku RJ berhasil diamankan disebuah kosan di Jalan Sepakat Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu. Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu berukuran sedang yang ditemukan dikantong celana bagian belakang.
"Benar kita ada giat melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang merupakan residivis pengembangan kasus sebelumnya," kata Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu. Endang, Senin (6/10/2025).
Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku RJ masih dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


