Iklan RBTV

Ada Apa, Pol PP Tak Berani Tutup Black Rock

Ada Apa, Pol PP Tak Berani Tutup Black Rock

--

KOTA BENGKULU, RBTVCamkoha.com – Menanggapi polemik dan tudingan publik mengenai keberanian aparat dalam menutup Bar Black Rock Hotel Mercure yang diduga nekat menjual minuman beralkohol (mihol) golongan B dan C tanpa izin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) KOTA BENGKULU, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, akhirnya angkat bicara.

 

Sahat menegaskan bahwa urusan penutupan tempat usaha tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Satpol PP, melainkan harus melalui mekanisme Tim Terpadu yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.​

Mekanisme Penutupan adalah Ranah Administratif Tim Terpadu​. Menurut Sahat, pengawasan dan pengendalian mihol di Kota Bengkulu di bawah komando tim lintas sektor. Ketua dari tim terpadu ini adalah dinas yang membidangi perindustrian dan perdagangan (Disperindag), dengan anggota yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Bagian Ekonomi, serta Satpol PP sendiri di bidang ketentraman dan ketertiban umum.​

 

"Kalau ditanya boleh menutup atau tidak, yang menutup atau tidak itu kan administratif, artinya itu Tim Terpadu yang bicara. Setiap tindakan harus berdasarkan keputusan dari Tim Terpadu. Jadi silakan nanti juga ditanyakan kepada ketuanya (Disperindag)," jelas Sahat.​

 

Meskipun izin dan penutupan merupakan ranah administratif tim terpadu, Sahat memastikan Satpol PP tidak akan tinggal diam dari sisi penegakan hukum pidana Perda. Satpol PP memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggar aturan.​Jika Black Rock terbukti melakukan pelanggaran hukum, Sahat menegaskan pihaknya akan memproses kasus tersebut hingga ke meja hijau.​

 

"Langkah tegasnya, kita punya PPNS, kita sidik dulu, sama dengan yang lain, sampai ke pengadilan," tegas Sahat.​

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016, sanksi tidak hanya menyasar pihak manajemen perusahaan dengan ancaman kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta (Pasal 27). 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait