Iklan RBTV

Ada Apa, Pol PP Tak Berani Tutup Black Rock

Ada Apa, Pol PP Tak Berani Tutup Black Rock

--

Konsumen yang nekat meminum mihol di tempat hiburan yang tidak berizin juga bisa diseret ke pidana.​"Di Pasal 21 huruf E, setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan yang tidak memiliki izin. Sanksinya pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 5 juta rupiah," tambahnya.​

 

Menjawab pertanyaan masyarakat yang membandingkan penindakan tegas terhadap warung manisan kecil dengan Black Rock saat razia Sabtu malam lalu, Sahat memberikan klarifikasi.​ Ia menjelaskan bahwa saat sidak berlangsung, petugas memang tidak menemukan adanya mihol golongan B dan C di lokasi. Sebaliknya, manajemen Black Rock mampu menunjukkan dokumen resmi untuk penjualan mihol golongan bawah.​

 

"Pertanyaan masyarakat kenapa di warung biasa bir diangkut kok di situ tidak? Karena kita ditunjukkan bukti bahwa Black Rock memiliki izin untuk penjualan langsung minuman golongan A (di bawah 5%). Kalau warung manisan kemarin diangkut ya karena mereka tidak bisa menunjukkan perizinan apa pun, dan perorangan memang tidak boleh memperdagangkan mihol," terangnya.​

BACA JUGA:Tim legal Mercure Bengkulu akui Black Rock Jual Mihol Gol B dan C tanpa Izin

Terkait beredarnya foto-foto bukti penjualan mihol kadar tinggi serta adanya pengakuan dari manajemen Black Rock di media massa pasca-razia, Kasat Pol PP meminta masyarakat atau pihak terkait untuk membuat laporan resmi.

 

"Kita cek dulu foto itu kapan terjadi dan di mana. Jangan-jangan itu foto tahun 2024 atau saat acara pembukaan dulu. Yang dilakukan Satpol PP kemarin adalah apa yang terjadi di hadapan kita, dan malam minggu itu tidak ditemukan golongan B dan C," kata Sahat.​

 

Namun, ia berjanji jika ada bukti baru atau pengakuan bahwa aktivitas ilegal tersebut sengaja dilakukan kembali setelah razia petugas, Satpol PP akan segera memanggil pihak manajemen.​

 

Untung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait