Ada Apa, Pol PP Tak Berani Tutup Black Rock
--
Konsumen yang nekat meminum mihol di tempat hiburan yang tidak berizin juga bisa diseret ke pidana."Di Pasal 21 huruf E, setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan yang tidak memiliki izin. Sanksinya pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 5 juta rupiah," tambahnya.
Menjawab pertanyaan masyarakat yang membandingkan penindakan tegas terhadap warung manisan kecil dengan Black Rock saat razia Sabtu malam lalu, Sahat memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa saat sidak berlangsung, petugas memang tidak menemukan adanya mihol golongan B dan C di lokasi. Sebaliknya, manajemen Black Rock mampu menunjukkan dokumen resmi untuk penjualan mihol golongan bawah.
"Pertanyaan masyarakat kenapa di warung biasa bir diangkut kok di situ tidak? Karena kita ditunjukkan bukti bahwa Black Rock memiliki izin untuk penjualan langsung minuman golongan A (di bawah 5%). Kalau warung manisan kemarin diangkut ya karena mereka tidak bisa menunjukkan perizinan apa pun, dan perorangan memang tidak boleh memperdagangkan mihol," terangnya.
BACA JUGA:Tim legal Mercure Bengkulu akui Black Rock Jual Mihol Gol B dan C tanpa Izin
Terkait beredarnya foto-foto bukti penjualan mihol kadar tinggi serta adanya pengakuan dari manajemen Black Rock di media massa pasca-razia, Kasat Pol PP meminta masyarakat atau pihak terkait untuk membuat laporan resmi.
"Kita cek dulu foto itu kapan terjadi dan di mana. Jangan-jangan itu foto tahun 2024 atau saat acara pembukaan dulu. Yang dilakukan Satpol PP kemarin adalah apa yang terjadi di hadapan kita, dan malam minggu itu tidak ditemukan golongan B dan C," kata Sahat.
Namun, ia berjanji jika ada bukti baru atau pengakuan bahwa aktivitas ilegal tersebut sengaja dilakukan kembali setelah razia petugas, Satpol PP akan segera memanggil pihak manajemen.
Untung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

